Mungkin sebagian investor sudah mengenal apa itu delisting saham? seperti yang kita ketahui bahwa investasi saham termasuk ke dalam instrumen investasi. Biasanya delisting saha sendiri termasuk salah satu risiko yang ada dalam investasi saham.
Untuk lebih jelasnya apa itu delisting, kamu bisa menyimak atau membaca artikel yang saya bagikan dibawah ini:
Delisting saham adalah salah satu hal yang paling di takuti oleh para investor karena berisiko dengan investasi saham yang cukup fatal. Jadi kamu tidak boleh beranggapan bahwa setiap perusahaan dalam BEI sangat aman untuk kita perdagangkan.
Jadi dengan begitu delisting saham merupakan penghapusan suatu emiten perusahaan yang ada di bursa efek indonesia yang dilakukan dalam bursa saham atau lebih jelasnya adalah dihilangkan dari daftar perusahaan sehingga sahamnya tidak bisa lagi untuk diperdagangkan kembali dalam pasar.
Mengapa Bursa Efek Indonesia memutuskan untuk melakukan delisting yaitu penyebabnya adalah jika perusahaan tersebut memiliki keuangan yang tidak sehat serta manajemen yang tidak mempunyai performa yang bagus sehingga menyebabkan volume penjualan saham yang renda karena tidak begitu menarik untuk para investor.
Selain mengetahui definisi dari delisting ini, saya juga akan membagikan beberapa jenis delisting saham berdasarkan penyebabnya seperti di bawah ini:
Delisting Sukarela
Pertama ada penghapusan saham tanpa adanya paksaan dalam bentuk apapun dengan kata lain perusahaan secara sukarela mengajukan delisting karena alasan tertentu. Contohnya seperti yang dilakukan oleh produsen air minum Indonesia yaitu PT Aqua Golden Mississippi Tbk (AQUA) yang memutusakan untuk memprivasi melakukan delisting sukarela.
Delisting Paksa
Delisting paksa adalah penghapusan atau pembatalan peencatatan paksa yang bursa lakukan karena menganggap bahwa emiten sudah melanggar atau tidak memenuhi ketentuan seperti gagal memenuhi standar ketentuan pelaporan keuangan yang dilakukan oleh bursa.
Misalnya tidak menyampaikan laporan kondisi keuangan yang tidak jelas dengan keberlangsungan bisnis serta tidak adanya penjelasaan. Maka Bursa akan mengeluarkan sebuah surat peringatan kepada perusahaan yang telah melanggar ketentuan berlaku.
Apabila sudah mendapatkan surat peringatan dan tidak ada itikad yang baik maka bursa akan melakukan penghapusan paksa saham perusahaan tersebut, Dengan begitu bursa mengambil kesimpulan bahwa perusahaan bermasalah dengan pengelolaan usaha yang buruk.
Ketika kamu telah mengetahui penyebab dari bursa melakukan delisting pasti kamu bertanya bagaimana caranya agar para investor tersebut mendapatkan kembali dana atau uangnya? Untuk itu ada beberapa cara agar para investor mendapatkan kembali dananya. Meskipu mengalami kerugian karena menjual saham delisting dengan harga yang cukup murah.
Ada 2 cara yang bisa di lakukan oleh investor lakukan ketika mengalami delisting paksa yaitu:
- Menjual Di Pasar Negosiasi
- Menyimpan Saham Kepemilikan
Jadi bagaimana apakah kamu sudah mengerti apa yang dimaksud dari delisting saham dan apa penyebabnya? saya rasa kamu sudah paham, semoga dengan adanya informasi ini dapat bermanfaat bagi semua pembaca. Terima Kasih