Bidang Usaha Yang Dapat Di Daftar CV

Bidang Usaha Yang Dapat Di Daftar CV

Di negara Indonesia ada 4 bentuk badan usaha yang dikenal di masyarakat yaitu badan usaha perorangan, koperasi, perseroan terbatas dan persekutuan komanditer. Nah, sebagaian pengusaha yang ingin memiliki usaha tentunya harus memilih untuk mendirikan bidang usaha yang dapat di daftar CV.

Bidang Usaha Yang Dapat Di Daftar CV

Mengapa? Karena proses pendirian CV terbilang mudah, cepat dan juga sederhana serta biaya yang harus disiapkan oleh pengurus tidak ditentukan. Maka dari itu di kesmpatan kali ini saya akan membagikan bidang usaha yang dapat didaftarkan sebagai CV:

Bidang Percetakan

Dalam bidang percetakan sektor usaha yang memberikan layanan berupa tulisan atau gambar pada mesin tertentu dengan menggunakan mesin cetak.Bidang Percetakaan yaitu meliputi:

Penjilidan

Penerbitan Buku

Kemasan atau packaging

Bidang Industri

Bidang industri memberi layanan hasil olahan bahan baku, bahan setengah jadi, olahan mentah maupun barang jadi. Bahan-bahan tersebut dapat menghasilkan produkt yang memiliki nilai. Bidang industri meliputi:

Industri tekstil

Industi Kayu

Industri Pakaian Jadi

Furniture

Industri Peralata ATK

Industri Peralatan Rumah Tangga

Furniture

Bidang Perdagangan

Bidang perdagangan merupakan usaha yang memberikan layanan berupa barang yang dibutuhkan oleh masyrakat. Untuk bidang perdagangan meliputi distributor atau agen suatu produk supplier, komisioner, bahan bangunan dan masih banyak lagi model usaha perdagangan yang bisa kamu coba. Bidang perdagangan meliputi:

Supplier

Komisioner

Bahan bangunan

Furniture

Alat tulis dan kantor (ATK)

Barang elektronik

Kerajinan Tangan

Makanan dan minuman

Obat-obatan dan farmasi

dan lainnya.

Bidang Kontraktor

Bidang kontraktor adalah sektor usaha yang memberi layanan, perubahan, perombakan, perbaikan serta pembongkaran suatu bangunan. Bidang Kontraktor meliputi:

Kontraktor listrik

Kontraktor Jembatan

Kontraktor Besi dan Kayu

Kontraktor Telekomunikasi

Kontraktor Gedung

Bidang Jasa

Bidang usaha perusahaan yang satu ini menaawarkan layanan berupa keahlian, tenaga, ilmu atau kemampuan tertentu. Berikut bidang jasa yang didaftarkan menjadi perusahaan CV adalah:

Keuangan

Manajemen

Katering

Sistem Informasi

Pemeliharaan

Pendidikan

Komputer

Teknik

Jasa pengurusan SIM

Jasa pengurusan STNK

dan lain sebagainya

Itulah beberapa bidang usaha yang bisa kamu coba untuk mendaftarkan perusahaan berbentuk CV.  Tertarik mendirikan perusahaan berbentuk CV? Simak prosedurnya berikut ini:

1. Tentukan pendiri CV

Untuk mendirikan CV ini minimal dua orang. Maka, tentukan siapa yang akan menjadi rekan bisnis anda didalam perusahaan.

2. Siapkan data-data persyaratan

Anda bisa melakukan pengisian data-data sebagai berikut:

Memiliki persyaratan dalam mendirikan CV

Nama sekutu

Nama perusahaan CV yang diinginkan

Resume untuk detail yang bertujuan perusahaan anda

dan lain-lain

3. Membuat akta pendirian perusahaan

Merupakan dokumen mendirikan perusahaan yang telah disahkan oleh para notari, Bisa digunakan untuk menunjukkan legalitas perusahaan CV sebagai bukti  kepemilikan usaha.

4. Tanda tangan pendiri CV

Jika kamu menyelesaikan tahap ini maka kamu dinyatakan sebagai pendiri CV dan menerima keuntungan perusahaan yang besarannya telah di sepakati bersama

5. Mengurus surat-surat penting

Kamu perlu mengurus surat-surat penting yang akan diajukan sebagai persyaratan. Di antaranya:

Surat Keterangan Domisili Perusahaan

Pribadi dan perusahan

Surat izin usaha

Tanda daftar perusahaan

Itulah badan usaha yang telah terdaftar di cv dan syarat mendirikan perusahaan berbentuk CV, semoga dengan adanya informasi ini dapat bermanfaat. Terima Kasih


Posted

in

by

Tags: