Di negara Indonesia ada 4 bentuk badan usaha yang dikenal di masyarakat yaitu badan usaha perorangan, koperasi, perseroan terbatas dan persekutuan komanditer. Nah, sebagaian pengusaha yang ingin memiliki usaha tentunya harus memilih untuk mendirikan bidang usaha yang dapat di daftar CV.
Bidang Usaha Yang Dapat Di Daftar CV
Mengapa? Karena proses pendirian CV terbilang mudah, cepat dan juga sederhana serta biaya yang harus disiapkan oleh pengurus tidak ditentukan. Maka dari itu di kesmpatan kali ini saya akan membagikan bidang usaha yang dapat didaftarkan sebagai CV:
Bidang Percetakan
Dalam bidang percetakan sektor usaha yang memberikan layanan berupa tulisan atau gambar pada mesin tertentu dengan menggunakan mesin cetak.Bidang Percetakaan yaitu meliputi:
Penjilidan
Penerbitan Buku
Kemasan atau packaging
Bidang Industri
Bidang industri memberi layanan hasil olahan bahan baku, bahan setengah jadi, olahan mentah maupun barang jadi. Bahan-bahan tersebut dapat menghasilkan produkt yang memiliki nilai. Bidang industri meliputi:
Industri tekstil
Industi Kayu
Industri Pakaian Jadi
Furniture
Industri Peralata ATK
Industri Peralatan Rumah Tangga
Furniture
Bidang Perdagangan
Bidang perdagangan merupakan usaha yang memberikan layanan berupa barang yang dibutuhkan oleh masyrakat. Untuk bidang perdagangan meliputi distributor atau agen suatu produk supplier, komisioner, bahan bangunan dan masih banyak lagi model usaha perdagangan yang bisa kamu coba. Bidang perdagangan meliputi:
Supplier
Komisioner
Bahan bangunan
Furniture
Alat tulis dan kantor (ATK)
Barang elektronik
Kerajinan Tangan
Makanan dan minuman
Obat-obatan dan farmasi
dan lainnya.
Bidang Kontraktor
Bidang kontraktor adalah sektor usaha yang memberi layanan, perubahan, perombakan, perbaikan serta pembongkaran suatu bangunan. Bidang Kontraktor meliputi:
Kontraktor listrik
Kontraktor Jembatan
Kontraktor Besi dan Kayu
Kontraktor Telekomunikasi
Kontraktor Gedung
Bidang Jasa
Bidang usaha perusahaan yang satu ini menaawarkan layanan berupa keahlian, tenaga, ilmu atau kemampuan tertentu. Berikut bidang jasa yang didaftarkan menjadi perusahaan CV adalah:
Keuangan
Manajemen
Katering
Sistem Informasi
Pemeliharaan
Pendidikan
Komputer
Teknik
Jasa pengurusan SIM
Jasa pengurusan STNK
dan lain sebagainya
Itulah beberapa bidang usaha yang bisa kamu coba untuk mendaftarkan perusahaan berbentuk CV. Tertarik mendirikan perusahaan berbentuk CV? Simak prosedurnya berikut ini:
1. Tentukan pendiri CV
Untuk mendirikan CV ini minimal dua orang. Maka, tentukan siapa yang akan menjadi rekan bisnis anda didalam perusahaan.
2. Siapkan data-data persyaratan
Anda bisa melakukan pengisian data-data sebagai berikut:
Memiliki persyaratan dalam mendirikan CV
Nama sekutu
Nama perusahaan CV yang diinginkan
Resume untuk detail yang bertujuan perusahaan anda
dan lain-lain
3. Membuat akta pendirian perusahaan
Merupakan dokumen mendirikan perusahaan yang telah disahkan oleh para notari, Bisa digunakan untuk menunjukkan legalitas perusahaan CV sebagai bukti kepemilikan usaha.
4. Tanda tangan pendiri CV
Jika kamu menyelesaikan tahap ini maka kamu dinyatakan sebagai pendiri CV dan menerima keuntungan perusahaan yang besarannya telah di sepakati bersama
5. Mengurus surat-surat penting
Kamu perlu mengurus surat-surat penting yang akan diajukan sebagai persyaratan. Di antaranya:
Surat Keterangan Domisili Perusahaan
Pribadi dan perusahan
Surat izin usaha
Tanda daftar perusahaan
Itulah badan usaha yang telah terdaftar di cv dan syarat mendirikan perusahaan berbentuk CV, semoga dengan adanya informasi ini dapat bermanfaat. Terima Kasih